A. Landasan
Hukum Pendidikan
1. Pengertian
Secara khusus, pendidikan adalah usaha sadar yang
dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah, melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran,natau latihan yang berlangsung di dalam dan luar sekolah
sepanjang hayat, untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat berperan dalam
berbagai lingkungan hidup secara tepat di masa yang akan datang (Mudyaharjo,
2008: 3, 11).
Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Pendidikan Nasional pasal 1 : “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Pendidikan sebagai usaha sadar yang selalu bertolak
dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu.Landasan
dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama
terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu.Secara umum,
pendidikan merupakan segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala
lingkungan dan sepanjang hidup.
Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau
mendasari atau titik tolak.Landasan hukum/yuridis pendidikan Indonesia
adalah seperangkat konsep peraturan
perundang-undangan yang menjadi titik tolak
system pendidikan Indonesia, yang menurut Undang-Undang
Dasar 1945.
2. Undang-Undang
dan Peraturan Pendidikan
Undang-Undang
Pendidikan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan
UUD 1945 yang menjadi landasan hukum pendidikan terdapat pada Alinea Keempat.
a. Pendidikan
menurut Undang-Undang 1945
Undang
– Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal
yang berkaitan dengan pendidikan Bab XIII yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31
ayat 1 berisi tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan,
sedangkanpasal 31 ayat 2-5 berisi tentang kewajiban negara dalam pendidikan.
Pasal 32 berisi tendang kebudayaan. Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur
yang saling mendukung satu sama lain.
b. Undang-Undang
RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional
Undang-undang
ini memuat 59 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam
undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , hak-hak warga negara untuk
memperoleh pendidikan, satuan jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan,
peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, hari
belajar dan libur sekolah, bahasa pengantar, penilaian, peran serta masyarakat,
badan pertimbangan pendidikan nasional, pengelolaan, pengawasan, ketentuan
lain-lain, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan
penutup.Peraturan Pendidikan yaitu :
a) Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
b) Peraturan
Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Tentang Status Pendidikan Pancasila dalam
Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program
studi dan bersifat nasional
c) Peraturan
Menteri No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
d) Peraturan
Menteri No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
e) Peraturan
Menteri No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksana Peraturan Menteri No. 22 dan No. 23
f) Peraturan
Menteri Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Kepala Sekolah
g) Peraturan
Menteri Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Guru
h) Peraturan
Menteri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan
i)
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2007
Tentang Standar Penilaian
3. Implikasi
Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia
Sebagai
implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan
di Indonesia adalah sebagai berikut :
Ada
perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
1) Pendidikan
profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori,
tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat
bekerja
2) Sebagai
konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya
tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah
kejuruan.
3) Untuk
merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian
yang sama terhadap pengembangan afektif, kognitif dan psikomotor pada semua
tingkat pendidikan.
4) Pendidikan
humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari
agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai.
5) Isi
kurikulum mulok agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan
keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat.
6) Perlu
diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan
orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk
kemajuan di bidang pendidikan
4. Masalah
Hukum Pendidikan di Indonesia
Para pendidik dan masyarakat umum perlu bersikap dan
bertindak positif mensukseskan tujuan pendidikan tersebut, antara lain dengan
cara :
1) Memberikan
dorongan kepada peserta didik dan warga belajar untuk belajar terus
2) Mengurangi
beban kerja anak-anak manakala mereka harus membantu meringankan beban ekonomi
orang tuanya
3) Membantu
menyiapkan lingkungan belajar dan alat-alat belajar di rumah untuk merangsang
kemauan belajar anak-anak
4) Membantu
biaya pendidikan
5) Mengijinkan
anak pindah sekolah, bila ternyata sekolah semula sudah tidak dapat menampung
6) Bila
diperlukan, membantu menyiapkan gedung untuk lokasi belajar
7) Bersedia
menjadi narasumber untuk keterampilan-keterampilan tertentu yang banyak
dibutuhkan para pendidik dasar tingkat-tingkat akhir
8) Mengizinkan
peserta didik dan warga belajar magang di perusahaan-perusahaan dan
perdagangan-perdagangan
9) Responsif
terhadap kegiatan-kegiatan sekolah, terutama yang dilaksanakan di masyarakat
10) Bersedia
menjadi orang tua angkat atau orang tua asuh bagi anak-anak yang sudah tidak
memiliki orang tua, atau orang tuanya tidak mampu membiayai anak-anaknya.
B. LANDASAN
SOSIAL BUDAYA
a. Pengertian
Pendidikan
Sama halnya dengan pengertian manusia, pengertian
pendidikan banyak sekali ragam dan berbeda satu dengan lainnya.Hal ini
tergantung dari sudut pandang masing-masing.
Menurut Driyakarya, pendidikan adalah upaya
memanusiakan manusia muda. Crow and Corw berpendapat bahwa pendidikan adalah
proses yang berisi berbagai macam kegiatan yang cocok bagi individu untuk
kehidupan sosialnya, membantu meneruskan adat dan budaya serta kelembagaan
sosial dari generasi ke generasi. Sedangkan Ki Hajar Dewantara juga berpendapat
bahwa pendidikan berarti daya upaya untuk memajukan bertumbuhnya budi pekerti
(kekuatan batin), pikiran (intelek) dan jasmani anak.
Pendidikan adalah asas, dasar atau fondasi yang
memperkuat dan memperkokoh dunia pendidikan dalam rangka untuk menciptakan
pendidikan yang berkualitas dan bermutu.
Dari beberapa pendapat tentang pengertian pendidikan
di atas, pada dasarnya pendidikan merupakan suatu proses mendidik, yakni proses
dalam rangka mempengaruhi peserta didik agar mampu menyesuaikan diri sebaik
mungkin dalam lingkungannya sehingga akan menimbulkan perubahan dalam dirinya,
yang dilakuakan dalam bentuk pembimbingan, pengajaran, dan atau pelatihan.
b. Pengertian
Sosiologi
Menurut etimologi sosiologi berasal dari bahasa
Latin yaitu kata socious yang berarti teman, dan logos yang berasal dari bahasa
Yunani yang berarti pengetahuan.Pengertian tersebut diperluas menjadi ilmu
pengetahuan tentang pergaulan hidup manusia atau masyarakat.Seiring dengan
perkembangan sosiologi, para ahli telah memberikan definisi dengan sudut
pandang yang berbeda-beda, seperti berikut ini. (Soerjono Soekamto, 2001:20)..
Sosiologi juga dapat didefinisikan sebagai studi
ilmiah tentang masyarakat dan tentang aspek kehidupan manusia yang diambil dari
“kehidupan di dalam masyarakat”(Ensiklopedi Ilmu-ilmu Sosial).
Sosiologi dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu
sosiologi umum yang menyelidiki gejala sosio-kultural secara umum, dan
sosiologi khusus, yaitu pengkhususan dari sosiologi umum yang menyelidiki aspek
kehidupan sosio-kultural secara mendalam, salah satunya adalah sosiologi
pendidikan. Sosiologi juga mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :
a) empiris
: bersumber dan diciptakan dari kenyataan yang terjadi di lapangan.
b) teoretis
: merupakan peningkatan fase penciptaan, bisa disimpan dalam waktu lama dan
dapat diwariskan kepada generasi muda.
c) komulatif
: berkomulasi mengarah kepada teori yang lebih baik.
d) nonetis
: menceritakan apa adanya, tidak menilai apakah hal itu baik atau buruk.
Dari beberapa pendapat diatas dapat tarik persamaan
dari pengertian sosiologi, yakni sosiologi merupakan ilmu yang membahas atau
mempelajari interaksi dan pergaulan antara manusia dalam kelompok dan struktur
sosial.
c. Pengertian
Budaya
Menurut Taylor kebudayaan adalah totalitas yang
kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, seni, hukum, moral, adat dan
kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang diperoleh orang sebagai
anggota masyarakat.Imran Hasan mengemukakan bahwa kebudayaan adalah keseluruhan
hasil manusia hidup bermasyarakat berisi aksi-aksi terhadap dan oleh sesama
manusia sebagai anggota masyarakat yang merupakan kepandaian, kepercayaan,
kesenian, moral, hukum, adat sitiadat dan nilai-nilai kepandaian. Sedangkan
Kneller mengatakan kebudayaan adalah cara hidup yang telah dikembangkan oleh
anggota-anggota masyarakat.
d. Pengertian
Sosiologi Pendidikan
Dari beberapa pendapat pada pembahasan sebelumnya
tentang pengertian pendidikan dan sosiologi, maka timbul pertanyaan tentang,
apa pengertian dari Sosiologi Pendidikan? Dalam menjawab pertanyaan tersebut,
terdapat beberapa pendapat tentang pengertian sosiologi pendidikan.
Abu Ahmadi berpendapat, sosiologi pendidikan adalah
suatu cabang ilmu pengetahuan yang membahas proses interaksi sosial anak-anak
mulai dari keluarga, masa sekolah sampai dewasa serta dengan kondisi-kondisi
sosio-kultural yang terdapat dalam masyarakat dan negaranya. Dapat ditarik
kesimpulan dari beberapa pendapat di atas menganai pengertian sosiologi
pendidikan, yaitu ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hubungan dan
interaksi manusia, baik itu individu atau kelompok dengan peresekolahan
sehingga terjalin kerja sama yang sinergi dan berkesinambungan antara manusia
dengan pendidikan.
a) Sosiologi
dan Pendidikan
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan
antara manusia dalam kelompok-kelompok dan struktur sosialnya.Salah satu bagian
sosiologi, yang dapat dipandang sebagai sosiologi khusus adalah sosiologi
pendidikan. Wuradji (1988) menulis bahwa sosiologi pendidikan meliputi :
ý interaksi
guru-siswa
ý dinamika
kelompok di kelas dan di organisasi intra sekolah
ý struktur
dan fungsi sistem pendidikan dan
ý sistem
masyarakat dan pengaruhnya terhadap pendidikan. Wujud dari sosiologi pendidikan
adalah tentang konsep proses sosial.
b) Kebudayaan
dan Pendidikan
Antara pendidikan dan kebudayaan terdapat hubungan
yang sangat erat dalam arti keduanya berkenaan dengan suatu hal yang sama yaitu
nilai-nilai. Pendidikan membuat orang berbudaya, pendidikan dan budaya bersama
dan memajukan. Makin banyak orang menerima pendidikan makin berbudaya orang itu
dan makin tinggi kebudayaan makin tinggi pula pendidikan atau cara mendidiknya.
Maka dapat kita simpulkan bahwa pendidikan adalah
bagian dari kebudayaan. Bila kebudayaan berubah maka pendidikan juga bisa
berubah dan bila pendidikan berubah akan dapat mengubah kebudayaan. Pendidikan
adalah suatu proses membuat orang kemasukan budaya, membuat orang berprilaku
mengikuti budaya yang memasuki dirinya. Sekolah sebagai salah satu dari tempat
enkulturasi suatu budaya sesungguhnya merupakan bahan masukan bagi anak dalam
mengembangkan dirinya.
C. Fungsi
Sosial Budaya terhadap Pendidikan
Dalam
perkembangan landasan sosial budaya memiliki fungsi yang amat penting dalam
dunia pendidikan yaitu :
a) Mewujudkan
masyarakat yang cerdas
Yaitu
masyarakat yang pancasilais yang memiliki cita-cita dan harapan dapat
demokratis dan beradab, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan bertanggung
jawab dan berakhlak mulia tertib dan sadar hukum, kooperatif dan kompetitif
serta memiliki kesadaran dan solidaritas antar generasi dan antara bengsa.
b) Transmisi
budaya
Sekolah
berfungsi sebagai reproduksi budaya menempatkan sekolah sebagai pusat
penelitian dan pengembangan.
c) Pengendalian
Sosial
d) Pengendalian
sosial berfungsi memberantas atau memperbaiki suatu perilaku menyimpang dan
menyimpang terjadinya perilaku menyimpang.Pengendalian sosial juga berfungsi
melindungi kesejahteraan masyarakat seperti lembaga pemasyarakatan dan lembaga
pendidikan.
5. Meningkatkan
Iman dan Taqwa kepada Tuhan YME
Pendidikan
sebagai budaya haruslah dapat membuat anak-anak mengembangkan kata hati dan
perasaannya taat terhadap ajaran-ajaran agama yang dipeluknya.
6. Analisis
Kedudukan Pendidikan dalam Masyarakat
Hubungan
antara lembaga pendidikan dengan masyarakat dapat dianalogikan sebagai selembar
kain batik.Dalam hal ini motif-motif atau pola-pola gambarnya adalah lembaga
pendidikan dan kain latarnya adalah masyarakat.Antara lembaga pendidikan dengan
masyarakat terjadi hubungan timbal balik simbiosis mutualisme.Pendidikan atau
sekolah memberi manfaat untuk meningkatkan peranan mereka sebagai warga
masyrakat.
D. Dampak
Konsep Pendidikan
Konsep
pendidikan mengangkat derajat manusia sebagai makhluk budaya yaitu makhluk yang
diberkati kemampuan untuk menciptakan nilai kebudayaan dan fungsi budaya dan
pendidikan adalah kegiatan melontarkan nilai-nilai kebudayaan dari generasi ke
generasi.Kebudayaan masyarakat jika dikaitkan dengan pendidikan maka ditemukan
sejumlah konsep pendidikan.
a) Keberadaan
sekolah tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat sekitarnya
b) Perlu
dibentuk badan kerjasama antara sekolah dengan tokoh-tokoh masyarakat termasuk
wakil orang tua siswa untuk ikut memajukan pendidikan
c) Proses
sosialisasi anak-anak perlu ditingkatkan
d) Dinamika
kelompok dimanfaatkan untuk belajar
e) Kebudayaan
menyangkut seluruh cara hidup dan kehidupan manusia yang diciptakan oleh
manusia ikut mempengaruhi pendidikan atau perkembangan anak. Sebaliknya
pendidikan juga dapat mengubah kebudayaan anak. (Made Pidarta, 1997:191-192).
Pengembangan PKN di SD
Dosen : Dr.c Dirgantara Wicaksono,CH,CHt,S,Pd,M,Pd,MM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar