Upaya Pengembangan
Kompetensi
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Menjadi guru merupakan tugas yang mulia. Tugas ini bisa
dikatakan mulia tentu saja bila dikerjakan dengan ikhlas karena Allah SWT
semata. Aktivitas ini juga mulia bila yang bersangkutan mendidik anak didiknya
dengan pendidikan yang berdasarkan pada ajaran dan syariah Islam yang baik dan
benar.
Guru merupakan suatu pekerjaan profesional, yang memerlukan
suatu keahlian khusus. Karena keahliannya bersifat khusus, guru memiliki
peranan yang sangat penting dan strategis dalam kegiatan pembelajaran, yang
akan menentukan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan. Oleh karena itu,
dalam sistem pendidikan dan pembelajaran dewasa ini kedudukan guru dalam proses
pembelajaran di sekolah belum dapat digantikan oleh alat atau mesin secanggih
apapun. Keahlian khusus itu pula yang membedakan profesi guru dengan profesi
yang lainnya. Dimana “perbedaan pokok antara profesi guru dengan profesi yang
lainnya terletak dalam tugas dan tanggung jawabnya. Tugas dan tanggung jawab
tersebut erat kaitannya dengan kemampuan-kemampuan yang disyaratkan untuk
memangku profesi tersebut. Kemampuan dasar tersebut tidak lain adalah
kompetensi guru”.
Kompetensi dalam profesi guru, pada awalnya dipersiapkan atau
diperoleh melalui lembaga pendidikan formal keguruan, sebelum seseorang
memangku jabatan (tugas dan tanggung jawab) sebagai guru. Tetapi untuk menuju
ke arah pelaksanaan tugas dan tanggungjawab secara profesional, tidaklah cukup
dengan berbekal dengan kemampuan yang diperoleh melalui jalur pendidikan formal
tersebut. preventif Islam untuk menangkal penyakit ini adalah dengan
meletakkan hukuman-hukuman atas pelakunya di dunia dan di akhirat.Dengan
demikian, untuk dapat disebut sebagai profesional, setiap guru harus melakukan
pengembangan kompetensinya secara berkesinambungan.
Tuntutan terhadap peningkatan kompetensi secara
berkesinambungan disebabkan Karena substansi kajian dan konteks pembelajaran
selalu berkambang dan berubah. Di samping itu, keharusan bagi setiap guru untuk
mengembangkan kompetensinya secara terus-menerus dalam rangka pelaksanaan tugas
dan tanggung jawab secara profesional, didorong juga oleh perkembangan dalam
kehidupan bermasyarakat, perkembangan pemerintahan dan perubahan kurikulum
pendidikan.
Melihat Permasalahan tersebut,maka
dalam Makalah ini penulis akanmemaparkan tentang apa
itu Upaya Pengembangan Kompetensi,Apasaja kompetensi guru dan
bagaimana upaya-upaya untuk mengembangkan kompetensi guru.
B. Perumusan Masalah
Dalam penulisan Makalah ini akan dirumuskan beberapa masalah
antara lain adalah sebagai berikut :
1. Apa Upaya Pengembangan Kompetensi itu ?
2. Apasaja Kompetensi Guru itu ?
3. Bagaimana Upaya Pengembangan Kompetensi Guru itu ?
BAB II
PENMBAHASAN
A. Pengertian Upaya Pengembangan
Kompetensi
Upaya adalah langkah-langkah yang dilakukan oleh seseorang
untuk mencapai sesuatu yang di inginkanya atau untuk mencapai tujuan yang
diharapkan.
Pengembangan adalah suatu perbuatan yang terdorong dengan
teknik-teknik,metode,dan pendekatan yang dapat mengembangkan tingkah laku
kognitif dan teori-teori yang konstruktif terhadap sesuatu.Ada juga yang
mendefinisikan pengembangan yaitu suatu sistem yang bertujuan agar kegiatan
yang telah direncanakan berjalan dengan efektif dan efisien.
Sedangkan pengertian kompetensi yaitu dijelaskan oleh para
ahli sebagai berikut:
1. Menurut Broke and Stone
Kompetensi adalah gambaran hakikat kualitatif dari
perilaku guru yang tampak sangat berarti.
2. Menurut Louise Moqvist
Kompetensi adalah perilaku rasional yang untuk mencapai
tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
3. Menurut Mc Leod
Kompetensi adalah Keadaan berwewenang atau memenuhi
syarat menuntut ketentuan hukum.
Setelah melihat definisi-definisi tersebut,maka bisa
disimpulkan bahwa Upaya Pengembangan kompetensi guru adalah kemampuan seseorang
guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak
untuk mencapai hasil pembelajaran yang efektif dan efisien.
B. Kompetensi-kompetensi Guru
Kompetensi-kompetensi yang harus dimiliki Guru adalah sebagai
berikut:
1. Kompetensi Paedagogik
Kompetensi Paedagogik yaitu kemampuan guru yang berkaitan
dengan Ilmu Didaktik / Ilmu mengajar. Kompetensi Paedagogik meliputi
pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dalam Kompetensi ini guru harus memiliki 10 kemampuan,yaitu
sebagai berikut:
a) Kemampuan menguasai bahan pelajaran yang disajikan
b) Kemampuan mengelola program belajar mengajar
c) Kemampuan mengelola kelas
d) Kemampuan menggunakan media/sumber belajar
e) Kemampuan menguasai landasan-landasan pendidikan
f) Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar
g) Kemampuan menilai prestasi peserta didik untuk
kependidikan pengajaran
h) Kemampuan mengenal fungsi dan program pelayanan
bimbingan dan penyuluhan
i) Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi
sekolah
j) Kemampuan memahami prinsip-prinsip dan menafsirkan
hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa dan
menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.
Dilihat dari aspek psikologi kompetensi pendidik guru
menunjukkan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian:
a) Mantap dan stabil, yaitu memiliki konsistensi dalam
bertindak sesuai norma hukum, norma sosial, dan etika yang berlaku;
b) Dewasa yang berarti mempunyai kemandirian untuk
bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru;
c) Arif dan bijaksana yaitu tampilannya bermanfaat bagi
peserta didik, sekolah dan masyarakat dengan menunjukkan keterbukaan dalam
berfikir dan bertindak;
d) Berwibawa, yaitu prilaku guru yang disegani sehingga
berpengaruh positif terhadap peserta didik; dan
e) Memiliki akhlak mulia dan memiliki prilaku yang dapat
diteladani oleh peserta didik, bertindak sesuai norma religius, jujur, ikhlas
dan suka menolong. Nilai kompetensi kepribadian dapat digunakan sebagai sumber
kekuatan, imspirasi, motivasi dan inovasi bagi peserta didiknya.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial yaitu kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Kompetensi sosial terkait dengan kemampuan guru sebagai
makluk sosial dalam berinteraksi dengan orang lain. Sebagai makhluk sosial guru
berprilaku santun, mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan lingkungan
secara efektif dan menarik mempunyai rasa empati terhadap orang lain. Kemampuan
guru berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan menarik peserta didik,
sesama pendidik dan tenaga pendidikan, orang tua dan wali peserta didik,
masyarakat sekitar sekolah dan sekitar dimana pendidik itu tinggal, dan dengan
pihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah. Kondidi objektif ini
menggambarkan bahwa kemampuan sosial guru tampak ketika bergaul dan melakukan
interaksi sebagai profesi maupun sebagai masyarakat, dan kemampuan
mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.[8]
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional
yaitu kompetensi penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah
dan substansi keilmuan yang menaungi materinya. Kompetensi ini juga disebut
dengan penguasaan sumber bahan ajar atau sering disebut dengan bidang studi
keahlian.
Kompetensi Profesional memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a. Memahami mata pelajaran yang telah dipersiapkan untuk
mengajar
b. Memahami standar kompetensi dan standar isi mata
pelajaran
c. Memahami struktur, konsep, dan metode keilmuan yang
menaungi materi ajar
d. Memahami hubungan konsep antar matapelajaran terkait
e. Menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan
sehari-hari
C. Upaya Pengembangan Kompetensi Guru
Pengembangan profesi guru secara berkesinambungan,
“dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru
dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran yang berdampak
pada peningkatan mutu hasil belajar siswa”. Oleh karena itu, peningkatan
kompetensi guru untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara
profesional di satuan pendidikan, menjadi kebutuhan yang amat mendesak dan
tidak dapat ditunda-tunda. Hal ini mengingat perkembangan atau kenyataan yang
ada saat ini maupun di masa depan.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya
yang semakin maju dan pesat, menuntut setiap guru untuk dapat menguasai dan
memanfaatkannya dalam rangka memperluas atau memperdalam materi pembelajaran,
dan untuk mendukung pelekasanaan pembelajaran, seperti penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi (TIK).
Perkembangan yang semakin maju tersebut, mendorong perubahan
kebutuhan peserta didik dan masyarakat. Kebutuhan yang makin meningkat itu,
memicu semakin banyaknya tuntutan peserta didik yang harus dipenuhi untuk dapat
memenangkan persaingan di masyarakat. Lebih-lebih dewasa ini, peserta didik dan
masyarakat dihadapkan pada kenyataan diberlakukannya pasar bebas, yang akan
berdampak pada semakin ketatnya persaingan baik saat ini maupun di masa depan.
Peningkatan kompetensi keguruan, semakin dibutuhkan mengingat
terjadinya perkembangan dalam pemerintahan, dari sistem sentralisasi menjadi
desentralisasi. Pemberlakukan sistem otonomi daerah itu, juga diikuti oleh
perubahan sistem pengelolaan pendidikan dengan menganut pola desentralisasi.
“Pengelolaan pendidikan secara terdesenralisasi akan semakin mendekatkan
pendidikan kepada stakeholders pendidikan
di daerah dan karena itu maka guru semakin dituntut untuk menjabarkan keinginan
dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan melalui kompetensi yang
dimilikinya”.
Adapun Upaya-upaya untuk mengembangkan kompetensi guru
dipaparkan oleh para ahli yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen
Pendidikan Nasional, sebagai berikut:
a. Program peningkatan kualifikasi pendidikan guru
b. Program penyetaraan dan sertifikasi
c. Program pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi
d. Program supervisi pendidikan
e. Program pemberdayaan MGMP (Musyawarah Guru Mata
Pelajaran)
f. Simposium guru
g. Program pelatihan tradisional lainnya
h. Membaca dan menulis jurnal atau karya ilmiah
i. Berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah
j. Melakukan penelitian (khususnya Penelitian Tindakan
Kelas)
k. Magang
l. Mengikuti berita aktual dari media pemberitaan
m. Berpartisipasi dan aktif dalam organisasi profesi
n. Menggalang kerjasama dengan teman sejawat
2. Menurut Depdiknas upaya
untuk meningkatkan pengembangan kompetensi guru adalah
sebagai berikut:
a. Program Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik
bagi guru. Sertifikat pendidik bagi guru berlaku sepanjang yang bersangkutan
menjalankan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Serifikat pendidik ditandai dengan satu nomor registrasi guru yang dikeluarkan
oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Tujuan diadakanya sertifikasi guru adalah sebagai bnerikut
1). Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas
sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
2). Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
3). Meningkatkan martabat guru
4). Meningkatkan Profesionalisme Guru
Sedangkan manfaat diadakanya Sertifikasi Guru adalah sebagai
berikut:
1). Melindungi Profesi Guru dari praktek-praktek yang tidak
kompeten,yang dapat merusak citra profesi guru
2). Melindungi Masyarakat dari praktek-praktek pendidikan
yang tidak berkualitas dan tidak profesional
3). Meningkatkan kesejahtraan guru
Sertifikasi diperoleh melalui pendidikan profesi yang
diakhiri dengan uji kompetensi. Dalam program sertifikasi telah ditentukan
kualifikasi pendidikan bagi semua guru di semua tingkatan, yaitu minimal
sarjana atau Diploma IV. Dengan kualifikasi itu, diharapkan guru akan memiliki
kompetensi yang memadai.[13]
Sertifikasi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk
pemerintah. Setelah disertifikasi guru akan memperoleh sertifikat pendidik,
yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga
profesional. Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru akan memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan minimum, meliputi: gaji pokok, tunjangan yang
melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan
fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan
tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar
prestasi. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, sementara guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama.
Untuk memperoleh sertifikat pendidik tidak semudah
membalikkan telapan tangan, dan memerlukan kerja keras para guru. Sertifikat
pendidik akan dapat diperoleh guru apabila mereka benar-benar memiliki
kompetensi dan profesionalisme. Bagi para guru yang memiliki kompetensi
dan profesionalisme, hal ini mungkin bukan merupakan persoalan yang pelik,
melainkan tinggal menunggu waktu. Sebaliknya, para guru yang kurang memiliki
kompetensi dan profesionalisme, hal ini dapat menjadi persoalan yang pelik ketika
giliran untuk disertifikasi telah tiba. Sehubungan dengan hal itu, sesuatu yang
pasti adalah guru harus mempersiapkan diri sedini mungkin untuk disertifikasi,
agar kesempatan yang baik itu tidak hilang begitu saja karena tidak adanya
persiapan yang memadai. Guru harus siap mental, keilmuan, dan finansial.
Dalam kaitan dengan persiapan dalam hal keilmuan, guru perlu meningkatkan
kompetensi dan profesionalismenya.
b. Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Guru
Untuk kepentingan sertifikasi dan menjamin mutu pendidikan
perlu dilakukan peningkatan kompetensi dan profesionalisme seorang guru. Hal
ini perlu dipahami karena dengan adanya pasca sertifikasi guru harus tetap
meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya agar mutu pendidikan tetap
terjamin. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru dapat dilakukan
dengan beberapa cara antara lain sebagai berikut ini:
1). Studi Lanjut Program Strata 2
Studi lanjut program Strata 2 atau Magister merupakan cara
pertama yang dapat ditempuh oleh para guru dalam meningkatkan kompetensi dan
profesionalismenya. Ada dua jenis program magister yang dapat diikuti, yaitu
program magister yang menyelenggarakan program pendidikan ilmu murni dan ilmu
pendidikan. Ada kecenderungan para guru lebih suka untuk mengikuti program ilmu
pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
2). Kursus dan Pelatihan
Keikutsertaan dalam kursus dan pelatihan tentang kependidikan
merupakan cara kedua yang dapat ditempuh oleh guru untuk meningkatkan
kompetensi dan profesionalismenya. Walaupun tugas utama seorang guru adalah
mengajar, namun tidak ada salahnya dalam rangka peningkatan kompetensi dan
profesionalismenya juga perlu dilengkapi dengan kemampuan meneliti dan menulis
artikel/ buku.
3). Pemanfaatan Jurnal
Jurnal yang diterbitkan oleh masyarakat profesi atau
perguruan tinggi dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi dan
profesionalisme. Artikel-artikel di dalam jurnal biasanya berisi tentang
perkembangan terkini suatu disiplin tertentu. Dengan demikian, jurnal dapat
dipergunakan untuk memutakhirkan pengetahuan yang dimiliki oleh seorang guru.
Dengan memiliki bekal ilmu pengetahuan yang memadai, seorang guru bisa
mengembangkan kompetensi dan profesionalismenya seorang guru dalam mentransfer
ilmu kepada peserta didik. Selain itu, jurnal-jurnal itu dapat dijadikan media
untuk mengomunikasikan tulisan hasil pemikiran dan penelitian guru yang
dapat digunakan untuk mendapatkan angka kredit yang dibutuhkan pada saat
sertifikasi dan kenaikan pangkat.
4). Seminar
Keikutsertaan dalam seminar merupakan alternatif keempat yang
dapat ditempuh untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme seorang guru.
Tampaknya hal ini merupakan cara yang paling diminati dan sedang menjadi trend para guru dalam
era sertifikasi, karena dapat menjadi sarana untuk mendapatkan angka kredit.
Melalui seminar guru mendapatkan informasi-informasi baru. Forum seminar yang
diselengarakan oleh dan untuk guru dapat menjadi wahana yang baik untuk mengomunikasikan
berbagai hal yang menyangkut bidang ilmu dan profesinya sebagai guru.
3. Menurut Sunaryo upaya
pengembangan kompetensi guru untuk menjadi seorang guru professional adalah
sebagai berikut:
a. Pre service education
Pre service education dapat dilakukan dengan cara peningkatan
kualitas masukan (input) calon guru.
b. In service education
In service education dapat dilakukan dengan memotivasi para
guru yang sudah mengajar agar dapat memperoleh pendidikan yang lebih tinggi,
misalnya perlu lebih dimantapkan agar semua guru dapat kesempatan yang sama dan
diberikan kemudahan-kemudahan untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.
c. In service training
In service training harus dilakukan dengan memperbanyak
penyelenggaraan, pelatihan, penataran dan seminar-seminar. Materi latihan juga
perlu dipertajam ke arah yang lebih teknis operasional. Salah satu tugas guru
dalam melakukan pengembangan profesi adalah penulisan karya ilmiah dan karya
tulis di bidangnya. Untuk ini perlu ada pelatihan tentang hal tersebut. Ada
kalanya para guru dalam mengajar sering menemui permasalahan.
d. On service training
On service training yaitu kegiatan yang dapat dilakukan
dengan mengadakan pertemuan berkala dan rutin di antara para guru yang
mempunyai bagian yang sama sehingga terjadi tukar pikiran di antara para guru
itu dalam mencari alternatif pemecahannya.
4. Menurut Muhammad Yusuf upaya
untuk mengembangkan Kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut:
a. Melaksanakan pembinaan professional guru
Kepala sekolah bisa menyusun program penyetaraan bagi
guru-guru yang memiliki kualifikasi D III agar mengikuti penyetaraan S1/Akta
IV, sehingga mereka dapat menambah wawasan keilmuan dan pengetahuan yang
menunjang tugasnya
b. Untuk meningkatkan prefossional guru yang sifatnya
khusus, bisa dilakukan kepala sekolah dengan mengikutsertakan guru melalui
seminar dan pelatihan yang diadakan Diknas maupun di luar Diknas
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru dalam
membenahi dan metodologi pembelajaran.
c. Peningkatan prefessionalisme guru melalui PKG
(Pemantapan kerja guru)
Melalui wadah inilah para guruh diarahkan untuk mencari
berbagai pengalaman mengenai metodologi pembelajaran dan bahan ajar yang dapat
diterapkan di dalam kelas
d. Meningkatkan kesejahteraan guru
Kesejahteraan guru tidak dapat diabaikan, karena merupakan
salah satu faktor penentu dalam peningkatan kinerja, yang secara langsung
terhadap mutu pendidikan.
5. Menurut Prof. Dr. Piet A. Sahertian Upaya pengembangan Kompetensi guru bisa dilakukan
dengan cara sebagai berikut:
a. Mengikuti Penataran Guru
Penataran Guru adalah Segala sesuatu yang berhubungan
dengan kegiatan-kegiatan pada sebagian personalia yang bekerja akan
meningkatkan pertumbuhan dan kualifikasi mereka.
b. Mengikuti Musyawarah Guru Bidang Studi
Musyawarah Guru Bidang Studi ini bertujuan untuk menyatukan
terhadap kekurangan konsep makna dan fungsi pendidikan serta pemecahanya
terhadap kekurangan yang ada.Disamping itu juga untuk mendorong guru melakukan
tugas dengan baik,sehingga mampu membawa mereka kearah peningkatan
kompetensinya.
c. Mengikuti Kursus
Mengikuti kursus merupakan suatu kegiatan untuk membantu guru
dalam mengembangkan pengetahuan sesuai dengan keahlianya masing-masing.Dalam
mengikuti kursus,guru diarahkan kepada dua hal,yaitu:
1). Penyegaran
2). Upaya peningkatan pengetahuan,keterampilan,dan mengubah
sikap tertentu
d. Menambah pengetahuan melalui Media Masa atau Elektronik
Salah satu media yang cukup membantu dalam meningkatkan
profesionalisme guru dalam proses belajar mengajar adalah media cetak dan media
elektronik.Hal ini akan membawa pemikiran-pemikiran baru dan wawasan-wawasan
baru bagi seorang guru dalam pengajaran.
e. Peningkatan Profesi melalui belajar sendiri
Cara lain yang baik untuk meningkatkan profesi guru adalah
berusaha mengikuti perkembangan dengan cara belajar sendiri,dan belajar sendiri
dapat dilakukan perorangan dengan mengajarkan kepada guru untuk membaca dan
memilih topic yang sesuai dengan kebutuhan di sekolah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Upaya Pengembangan Kompetensi adalah kemampuan
seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab
dan layak untuk mencapai hasil pembelajaran yang efektif dan efisien.
2. Kompetensi-kompetensi Guru adalah sebagai berikut:
a. Kompetensi Paedagogik
Kompetensi Paedagogik merupakan pemahaman guru
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa dan
menjadi teladan bagi peserta didik serta berakhlak mulia.
c. Kompetensi Sosial
Kompetensi Sosial merupakan kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga pendidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
d. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional kompetensi penguasaan
materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi
kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi
materinya
3. Upaya Pengembangan Kompetensi Guru adalah sebagai
berikut:
a. Program Sertifikasi
b. Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Guru
c. Mengikuti Penataran Guru
d. Mengikuti Musyawarah Guru Bidang Studi
e. Mengikuti Kursus
f. Menambah pengetahuan melalui Media Masa atau Media
Elektronik
B. Saran
Adapun
saran yang dapat penulis sampaikan setelah membahas makalah tersebut adalah
sebagai berikut:
1. Kepada Pemerintah agar selalu mengadakan
pelatihan-pelatihan khusus bagi guru supaya para guru mendapatkan pengalaman
dari pelatihan tersebut
2. Kepada seluruh Guru hendaklah menjalankan hak dan
kewajibanya sesuai dengan kode etik keguruan
Depdiknas.Mekanisme Pengendalian Mutu Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan. Direktur Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan . Jakarta. 2007.hal.66
Ibid.hal.27
Sagala,Syaiful. Kemampuan Profesional Guru Dan Tenaga Pendidika.PT.Pustaka Jaya.Jakarta. 2009.hal.24
Suherman ,Aris,.Etika
Profesi Keguruan, Reflika Aditama, Bandung .2010.hal.58
Sukanto,Muhammad.Pengembangan
Kompetensi Guru.PT. Ikapi. Bandung. 2011.Hal.69
Tidak ada komentar:
Posting Komentar