PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 19 TAHUN 2007
TANGGAL 23 MEI 2007
TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
A. PERENCANAAN PROGRAM
1. Visi Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
b.
Visi sekolah/madrasah:
1)
Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap
pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2)
Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah
dan segenap pihak yang berkepentingan;
3)
Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan
pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta
visi pendidikan nasional;
4)
Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala
sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
5)
Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang
berkepentingan;
6)
Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai perkembangan dan
tantangan di masyarakat.
2. Misi Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
b.
Misi sekolah/Madrasah:
1)
Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional;
2)
Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3)
Menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
4)
Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang
diharapkan oleh sekolah/madrasah;
5)
Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program
sekolah/madrasah;
6)
Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan
unit sekolah/madrasah yang terlibat;
7)
Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan
termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang
dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
8)
Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang
berkepentingan;
9)
Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan
perkembangan dan tantangan di masyarakat.
3. Tujuan Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta
mengembangkannya.
b.
Tujuan sekolah/madrasah:
1)
Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah
(empat tahunan);
2)
Mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan
dengan kebutuhan masyarakat;
3)
Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh
sekolah/madrasah dan Pemerintah;
4)
Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk
komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin
oleh kepala sekolah/madrasah;
5)
Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang
berkepentingan.
4. Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah membuat:
1)
Rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan
dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang
ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2)
Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan
Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja
jangka menengah.
b.
Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:
1)
Disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari
komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan
kabupaten/kota. Pada sekolah/ madrasah swasta rencana kerja ini disahkan
berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;
2)
Dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak terkait.
c.
Rencana kerja empat tahun dan dosesuaikan dengan persetujuan rapat dewan
pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
d.
Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang
ditunjukkan dengan kemandirian,
kemitraan, partisipasi, keterbukaaan, dan akuntabilis.
e.
Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai :
1)
Kesiswaan;
2)
Kurikulum dalam kegiatan pemebelajaran;
3)
Pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4)
Sarana dan prasarana;
5)
Keuangan dan pembiayaan;
6)
Budaya dan lingkungan sekolah;
7)
Peranserta masyarakat dan kemitraan;
8)
Rencana-rencana kerja lain yang mengarah ke pada peningkatan dan
pengembangan mutu.
B. PELAKSANAAN RENCANA KERJA
1. Pedoman Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai
aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang
terkait.
b.
Perumusan pedoman sekolah/madrasah :
1)
Mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;
2)
Ditinjau dan dirumuskan kembali secara bekala sesuai dengan perkembangan
masyarakat.
c.
Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi :
1)
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
2)
Kalender pendidikan/akademik;
3)
Struktur organisasi sekolah/madrasah;
4)
Pembagian tugas diantara tenaga guru;
5)
Pembagian tugas diantara tenaga kependidikan;
6)
Peraturan akademik;
7)
Tata tertebib sekolah/ madrasah;
8)
Kode etik sekolah/madrasah;
9)
Biaya oprasional sekolah/madrasah.
d.
Pedoman sekolah/madrasah berfunngsi sebagai petunjuk pelaksanaan
oprasional.
e.
Pedoman pngelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas
pendidik dan tenaga kependidikan di evaluasi dalam skala tahunan, sementara
lainnya di evaluasi sesuai kebutuhan.
2. Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
a.
Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem
penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secra jelas dan transparan.
b.
Semua pimpinan, pendidi, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas,
wewennang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan
dan administrasi sekolah/madrasah.
c.
Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah/madrasah :
1)
Memasukkan unsure staf administrasi dengan wewenang dan tanggungjawab
yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi secara optimal.
2)
Dievaluasi secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerja
pengelolaan sekolah.
3)
Diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan pendapat
dari komite sekolah/madrasah.
3. Pelaksanaan Kegiatan Sekolah
a.
Kegiatan sekolah/madrasa:
1)
Dilaksanakan berdasarkan recana kerja tahunan;
2)
Dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada
ketersediaan sumber daya yang ada.
b.
Pelaksaaan kegitaan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan rencana
yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik
dan komite sekolah/madrasah.
c.
Kepala sekolah/madrasah mempertanggung jawabkan pelaksanaan pengelolaan
bidang akademik pada rapat dewan pendidik dan dan bidang non akademik pada
rapat komite sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang
disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnnya.
4. Bidang Kesiswaan
a.
Sekolah atau madrasah menyusun
dan menetapkan petunjuk pelaksanaan oprasional mengenai proses penerimaan
peserta didik yang meliputi :
1)
Kriteria calon pendidik
a)
SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 tahun (enam) tahun, pengecualian
terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas
dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor
sekolah/madrasah maupun psikolog.
b)
SDLB/SMPLB/SMALB berasal dari
peserta didik yang memiliki kelainan
fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik dan social.
c)
SMP/MTs berasal dari lulusan SD/MI paket A atau satuan pendidikan
lainnya yang sederajat.
d)
SMA/SMK , MA/MAK berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari
SMP/MTS, paket B atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
2)
Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah dilakukan :
a)
Secara obyektif, transfaran, dan akuntable sebagaimana tertuang dalam
aturan sekolah/ madrasah.
b)
Tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status social, kemampuan
ekonomi bagi SD/MI, SMP/MTs penerima
subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
c)
Berdasar criteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK, dan
criteria tambahan bagi SMK/MAK;
d)
Sesuai dengan daya tamping sekolah/madrasah.
3)
Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengeanlan
lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
b.
Sekolah/Madrasah
1)
Memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
2)
Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokulikuler untuk para peserta didik;
3)
Melakukan pembinaan prestasi unggulan;
4)
Melakukan pelacakan terhadap alumni.
5. Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembalajaran
a.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1)
Sekolah/Madrasah menyusun KTSP.
2)
Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi,
dan peraturan pelakasanaannya.
3)
KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekoalh/madrasah, potensi atau
karakteristik daerah, social budaya masyarakat setempat, dan pserta didik.
4)
Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
5)
Wakil Kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum
bertanggungjawab atas pelaksanaa penyusunan KTSP.
6)
Setiap guru bertangungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang
diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan
Penyusunan KTSP.
7)
Dalam penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja
Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjamin Mutu
Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi.
8)
Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordimasi, disupervisi, dan difasilitasi
oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA, dan SMK
oleh Dinas Pendidikan Privinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan.
Khusus untuk penyusunan KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD dan SMP
dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota, sefangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Kantor
Wilayah Departemen Agama.
9)
Penyusunan KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan
difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan MA dan MAK
oleh Kantor Wilayah Deparemen Aagama Privinsi
b.
Kalender Pendidikan
1)
Sekolah/Madrasah menyusun kalender pensisikan/akademik yang meliputi
jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakulikuler, dan hari libur.
2)
Penyusunan kalender pendidikan/akademik:
a)
Didasarkan pada Standar Isi;
b)
Berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah/madrasah selama satu tahun
dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
c)
Diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala
sekolah/madrasah.
3)
Sekolah/Madrasah menyusun jadwal penyusunan KTSP.
4)
Sekolah/Madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semsert
gasal, dan semester genap.
c.
Program Pembelajaran
1)
Sekolah/Madrasah menjamin mutu kegaitan pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya.
2)
Kegiatan pembelajran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar
Isi, dan peraturan pelakasanaannya, serta Standar Proses dan Standar
Penlilaian.
3)
Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah dikambangkan dengan:
a)
Model kegiatan pembelajran yang mengacu pada Standar Proses;
b)
Melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi,
mendorong kreativitas, dan dialogis;
c)
Tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir
sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir,
berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
d)
Pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses
belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai
pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
4)
Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan
pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik
mampu:
a)
Meningkat rasa ingin tahunya;
b)
Mencapai keberhasilan belajarnya secara
konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan;
c)
Memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
d)
Mengolah informasi menjadi pengetahuan;
e)
Menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan
masalah;
f)
Mengkomunikasikan
pengetahuan pada pihak lain; dan
g)
Mengembangkan
belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.
5)
Kepala
sekolah/madrasa bertanggung jawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan
peraturan yang ditetapkan pemerintah.
6)
Kepala
SD/MI/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP/MTs, dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK
bidang kurikulum bertanggung jawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
7)
Setiap guru
bertanggung jawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata
pelajaran yang diampunya dengan cara:
a)
Merujuk perkembangan metode pembelajaran yang mutakhir;
b)
Menggunakan metode pembelajaran yang bervariasi, inovatif, dan tepat untuk
mencapai tujuan pembelajaran;
c)
Menggunaka fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara
efektif dan efisien;
d)
Memperhatikan sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan
pengalaman belajar sebeumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi
peserta didik dari yang mampu belajar dengan cepat sampai yang lambat;
e)
Memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil
penelitian penerapannya;
f)
Mengarahkan kepada pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan
yang mudah beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja
yang tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam
menyelesaikan masalah.
d. Penilaian
Hasil Belajar Peserta Didik
1)
Sekolah/Madrasah menyusun program penilaian hasil belajar yang
berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
2)
Penyusunan program penilaian hasil belajar di dasarkan pada Standar
Penilaian Pendidikan.
3)
Sekolah/Madrasah menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata
pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program
remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada
pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan
dokumentasi.
4)
Seluruh program penilaian hasil belajar disosialisasikan kepada guru.
5)
Program penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik,
berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji
eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan
bertanggung jawab.
6)
Sekolah/Madrasah menetapkan prosedur yang mengatur transparasi sistem
evaluasi hasil belajar untuk penilaian formal yang berkelanjutan.
7)
Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
8)
Sekolah/Madrasah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang
mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya
mengenai penilaian hasil belajar.
9)
Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
10) Seperangkat metode penilaian perlu disiapkan
dan digunakan secara terencana untuk tujuan diagnostik, formatif, dan sumatif,
sesuai dengan metode/strategi pembelajaran yang digunakan.
11) Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan
pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
12) Kemajuan yang dicapai oleh peserta didik
dipantau, didokumentasikan secara sistematis, dan digunakan sebagai balikan
kepada psederta didik untuk perbaikan secara berkala.
13) Penilaian yang didokumentasikan disertai
bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan
metode penilaian.
14) Sekolah/Madrasah melaporkan hasil belajar
kepada orang tua peserta didik, komite sekolah/madrasah, dan institusi di
atasnya.
e.
Peraturan Akademik
1)
Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan Peraturan Akademik.
2)
Peraturan Akademik berisi:
a)
Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas
dari guru;
b)
Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan
kelulusan;
c)
Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar,
laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku
perpustakaan;
d)
Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali
kelas, dan konselor;
e)
Peraturan akademik diptuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan
oleh kepala sekolah/madrasah.
6.
Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.
Sekolah/Madrasah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan.
b.
Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
1)
Disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2)
Dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, termasuk pembagian
tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan,
dan pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta
menerapkannya secara profesional, adil dan terbuka.
c.
Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah/madrasah.
d.
Sekolah/madrasah perlu mendukung upaya:
1)
Promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan,
kepatutan, dan profesionalisme.
2)
Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara
sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulu dan
sekolah/madrasah.
3)
Penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah
maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas.
4)
Mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan
pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi
sekolah/madrasah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang
berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga
kependidikan tambahan tidak ada mutasi.
e.
Sekolah/madrasah mendayagunakan:
1)
Kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah;
2)
Wakil kepal SMP/MTs melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai
pembantu kepala sekolah/madrasah;
3)
Wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kurikulum melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola
bidang kurikulum;
4)
Wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang sarana prasarana melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola
sarana prasarana;
5)
Wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola
peserta didik;
6)
Wakil kepala SMK bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola
kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri;
7)
Guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai agen pembelajaran
yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing dan melatih peserta didik
sehingga menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi
kemanusiaannya secara optimum;
8)
Konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan
layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik;
9)
Pelatih/instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan
pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan;
10) Tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan;
11) Tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya membantu guru mengelola kegiatan praktikum di laboratorium;
12) Teknisi sumber belajar melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana
pembelajaran;
13) Tenaga administrasi melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pelayanan administratif;
14) Tenaga kebersihan melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kebersihan lingkungan.
7. Bidang sarana dan Prasarana
a.
Sekolah/madrasah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai
pengelolaan sarana dan prasarana.
b.
Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan
Prasarana dalam hal:
1)
Merencakanan, memenuhi, mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2)
Mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap
berfungsi mendukung proses pendidikan;
3)
Melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di
sekolah/madrasah;
4)
Menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan
tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
5)
Pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan
kesehatan dan keamanan lingkungan.
c.
Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan
disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
d.
Pengelolaan sarana prasarana sekolah/madrasah:
1)
Direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan
akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
2)
Dituangkan
dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi laboratorium serta pengambanganya
f.
Pengelolahan perpustakaan sekolah/madrasah perlu:
1)
Menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan
pustakalainnya;
2)
Merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai
dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;
3)
Membuka pelanyanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
4)
Melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun
eksternal;
5)
Menyadiakan pelayanan peminjaman dengan perputakaan dari
sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta .
g.
Pengelolahan laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga
tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
h.
Pengelolahan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra kurikuler disesuaikan
dengan perkembangan kegiatan ekstra kurikuler peserta didik dan mengacu pada
standar dan prasarana.
8. Bidang Keuangan dan Pembiayaan
a.
Sekolah/madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan
operasional yang mengacu pada standar pembiayaan.
b.
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrsah
mengatur:
1)
Sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2)
Penyusun dan pencairan anggaran, serta penggalang dana di luar dan
investasi dan operasioanal;
3)
Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam
membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4)
Pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran,
untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
c.
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite
sekolah/madrasah serta mendapat persutujuan dari institusi di atasnya.
d.
Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada
seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana
secara transparan dan akuntabel.
9. Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrsah
a.
Sekolah/madrasah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk
pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
b.
Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan
pendidikan:
1)
Berisi prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum
yang akan dilaksanakan;
2)
Memuat judul, tujuan, lingkup, tanggungjawab dan wewenang, serta
penjelasannya;
3)
Diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dalam rapat dewan pendidikan.
c.
Sekolah/madrasah menetapkan pedoman tata tertib yang berisi:
1)
Tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan pesrta didik, termasuk
dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;
2)
Petunjuk,peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah/madrasah,
serta pemberian sangsi bagi warga yang
melanggar tata tertib.
d.
Tata tertib sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah / madrasah
melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite
sekolah/madrasah dan peserta didik.
e.
Sekolah/madrasah menetapkan kode etik warga sekolah/madrasah yang memuat norma tentang:
1)
Hubungan sesama warga di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan hubungan
antara warga sekolah/madrasah dengan masnyarakat;
2)
Sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan sangsi
bagi yang melanggar.
f.
Kode etik sekolah/madrasah ditanamkan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menegakkan etika
sekilah/madrasah.
g.
Sekolah/madrasah perlu memilii program yang jelas untuk meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga sekolah/madrasah.
h.
Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur peserta didik memuat norma untuk:
1)
Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
2)
Menghormati pendidikan dan tenaga kependidikan;
3)
Mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan
pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
4)
Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di
antara teman;
5)
Mencintai keluarga, masnyarakat, dan menyayangi sesama;
6)
Mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta
7)
Menjaga dan memerihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban,
keamanan, keindahan, dan kenyamanan seklah/madrasah.
i.
Peserta didik dalam menjaga norma pendidikan
perlu mendapat bimbingan dengan keteladanan, pembinaan, dengan membangun
kemauan, serta pengembangan kreatifitas dari pendidikan dan tenaga
kependidikan.
j.
Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur guru
dan tenaga kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan,
secara perseorangan maupun kolektif, untuk:
1)
Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah/madrasah, dan/atau
perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada
peserta didik;
2)
Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada
peserta didik;
3)
Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak
langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang;
4)
Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang
mencederai integritas hasil ujian sekolah/madrasah dan ujian nasional.
k.
Kode etik sekolah/madrasah diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan
ditetapkan oleh kepalasekolah/madrasah.
10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah melibatkan warga dan masyarakat pendukung
sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan.
b.
Warga sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
c.
Masyarakat pendukung sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan
non-akademik.
d.
Keterlibatkan peranserta warga sekolah/madrasah dan masyarakat dalam
pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
e.
Setiap sekolah/madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang
relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.
f.
Kemitraan sekolah/madrasah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau
non-pemerintah.
g.
Kemitraan SD/MI/SDLB atau setara dilakukan minimal dengan SMP/MTs/SMPLB
atau yang setara dengan TK/RA/BA atau yang setara di lingkungannya.
h.
Kemitraan SMP/MTs/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan
SMA/SMK/SMALB, MA/MAK, SD/MI atau setara, serta dunia usaha dan dunia industri.
i.
Kemitraan SMA/SMK, MA/MAK, atau yang setara dilakukan minimal dengan
perguruan tinggi, SMP/MTs atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia
industry di lingkungannya.
j.
Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara
tertulis.
C. PENGAWASAN DAN EVALUASI
1. Program Pengawasan
a.
Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif,
bertanggung jawab dan berkelanjutan.
b.
Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada
Standar Nasional Pendidikan.
c.
Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidikan dan tenaga
kependidikan.
d.
Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi,
evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan .
e.
Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite
sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang
berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas,
dan akuntabilitas pengelolaan.
f.
Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan
berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawasan sekolah/madrasah.
g.
Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap
akhir semester yang ditunjukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang
tua/wali peserta didik.
h.
Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas
masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditunjukan kepada
kepala sekolah/madrasah. Kepala sekolah/madrasah, secara terus menerus
melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
i.
Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite
sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya
setiap akhir semester.
j.
Pengawasan sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada
bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab
di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan
pada sekolah terkait.
k.
Pengawas madrasah melaporkan
hasil pengawasan di madrasah kepada kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan
pada madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait.
l.
Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan
hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah,
termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan.
m.
Sekolah/Madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan,
supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk
memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan secara keseluruhan.
2. Evaluasi Diri
a.
sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja
sekolah/madrasah.
b.
Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indicator untuk mengukur, menilai
kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional
Pendidikan.
c.
Sekolah/Madrasah melaksanakan:
1)
Evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua
kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
2)
Evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu
kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran ekolah/madrasah.
d.
Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada
data dan informasi yang sahih.
3. Evaluasi dan Pengembangan KTSP
Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan
secara:
a.
Komprehensifdan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang muktahir;
b.
Berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat,
serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
c.
Integrative dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata
peajaran;
d.
Menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidikan,
komite sekolah/madrasah, pemakai lulusan, dan alumni.
4. Evaluasi Pendayagunaan Pendidikan dan Tenaga
Kependidikan
a.
Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan
secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
b.
Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi
kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja
pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c.
Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan
perubahan-perubahan peserta didik.
5. Akreditasi
Sekolah/Madrasah
a.
Sekolah/Madrasah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti
akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Sekolah/Madrasah meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan
lembaga akreditasi eksternal yang dimiliki legitimasi.
c.
Sekolah/Madrasah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara
holistic dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.
D. KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
1.
Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2.
Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah
berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
3.
Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala
sekolah/madrasah.
4.
Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk
bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu
empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan,
dan hubungan dunia usaha dan dunia industry. Dalam hal tertentu atau
sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah
dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.
5.
Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses
pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala
sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggaraan
sekolah/madrasah.
6.
Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin
yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki,
dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesioanalan
sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
7.
Kepala sekolah/madrasah:
a.
Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
b.
Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c.
Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan
sekolah/madrasah;
d.
Membuat rencana kerja strategi dan rencana kerja tahunan untuk
pelaksanaan peningkatan mutu;
e.
Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah.
f.
Melibatkan guru, komite sekolah dalam pegambilan keputusan penting
sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan
penyelenggara sekolah/madrasah;
g.
Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta
didik dan masyarakat;
h.
Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan
dengan menggunakan system pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas
penghargaan peraturan dank ode etik;
i.
Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
j.
Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan
kurikulum;
k.
Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil
supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
l.
Meningkatkan mutu pendidikan;
m.
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan
sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
n.
Memfasilitaskan pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang
dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
o.
Membantu,
membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program
pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan
professional para guru dan tenaga kependidikan;
p.
Menjamin
manajemen organisasi dan pengoprasian sumber daya sekolah/madrasah untuk
menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
q.
Menjalin
kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite
sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam,
dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
r.
Memberi
contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
8.
Kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan
kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan bidangnya.
E. Sistem Informatika Manajemen
1.
Sekolah/Madrasah:
a. Mengelola system informasi manajemen yang
memedai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif dan mudah diakses;
b. Menugaskan fasilitas yang efesien, efektif
dan mudah diakses;
c. Menugaskan seorang guru atau tenaga
kependidikan untuk melayani permintaan informatika maupun pemberian informasi
atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah
baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
d. Melaporkan data informasi sekolah/madrasah
yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2. Komunikasi antara warga sekolah/madrasah
dilingkungan sekolah/madrasah
dilaksanakan secara efesien dan efektif.
F.
Penilaian Khusus
Keberadaan sekolah/madrasah yang
pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat
memperoleh pengakuan pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP.
MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL,
BAMBANG SUDIBYO
GLOSARIUM
1.
Standar
nasional Pedidikan adalah kriteria minimal tentang system pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara kesatuan republik indonesia, yang didukung oleh standar-standar:
pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan,
sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian.
2.
Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan
menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan
agar tercapaiefesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
3.
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang
mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan
dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh keputusan menteri pendidikan
nasional.
4.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang
dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian,
kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh
peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar ini disusun
dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh keputusan menteri pendidikan
nasional.
5.
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan
ditetapkan oleh keputusan menteri pendidikan nasional.
6.
Standar pendidikan dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan
penjabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetepkan oleh keputusan
menteri pendidikan nasional.
7.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan kriteria miniman tentang ruang belajar, tempat berolahraga,
tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat
berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP
dan ditetapkan oleh keputusan menteri pendidikan nasional.
8.
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya
biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar ini
disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh keputusan menteri
pendidikan nasional.
9.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar
peserta didik.
Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan
Menteri Pendidikan Nasioanal.
10.
RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasarkan pada
rencana kerja jangka menengah (empat tahun) yang dinyatakan dalam Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari
Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM).
11.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
12.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru,
dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instrukstur, fasilitator,
dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyekenggarakan pendidikan.
13.
Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang
tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan.
14.
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang
disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
15.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
16.
Manteri adalah mentri yang menangani urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
TUJUAN PENDIDIKAN DASAR, VISI, MISI, DAN
TUJUAN SEKOLAH
A.
Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan pendidikan dasar
dalam peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 yaitu meletakkan dasar kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut