Blogger Widgets

Rabu, 04 November 2015

TUGAS KETIKAN MANAJEMEN PENDIDIKAN SM 5

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 19 TAHUN 2007
TANGGAL 23 MEI 2007
TENTANG
STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

A.   PERENCANAAN PROGRAM
1.    Visi Sekolah/Madrasah
a.    Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
b.    Visi sekolah/madrasah:
1)    Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2)    Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
3)    Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
4)    Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah;
5)    Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
6)    Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai perkembangan dan tantangan di masyarakat.

2.    Misi Sekolah/Madrasah
a.    Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
b.    Misi sekolah/Madrasah:
1)    Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
2)    Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3)    Menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
4)    Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
5)    Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
6)    Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
7)    Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
8)    Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
9)    Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

3.    Tujuan Sekolah/Madrasah
a.    Sekolah/Madrasah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
b.    Tujuan sekolah/madrasah:
1)    Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2)    Mengacu pada visi, misi dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
3)    Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah;
4)    Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
5)    Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.

4.    Rencana Kerja Sekolah/Madrasah
a.    Sekolah/Madrasah membuat:
1)    Rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2)    Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana kerja jangka menengah.
b.    Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah/madrasah:
1)    Disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah/madrasah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah/ madrasah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah/madrasah;
2)    Dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak terkait.
c.    Rencana kerja empat tahun dan dosesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah/madrasah.
d.    Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah/madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaaan, dan akuntabilis.
e.    Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai :
1)    Kesiswaan;
2)    Kurikulum dalam kegiatan pemebelajaran;
3)    Pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4)    Sarana dan prasarana;
5)    Keuangan dan pembiayaan;
6)    Budaya dan lingkungan sekolah;
7)    Peranserta masyarakat dan kemitraan;
8)    Rencana-rencana kerja lain yang mengarah ke pada peningkatan dan pengembangan mutu.

B.   PELAKSANAAN RENCANA KERJA
1.    Pedoman Sekolah/Madrasah
a.       Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
b.      Perumusan pedoman sekolah/madrasah :
1)    Mempertimbangkan visi, misi dan tujuan sekolah/madrasah;
2)    Ditinjau dan dirumuskan kembali secara bekala sesuai dengan perkembangan masyarakat.
c.       Pedoman pengelolaan sekolah/madrasah meliputi :
1)    Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP)
2)    Kalender pendidikan/akademik;
3)    Struktur organisasi sekolah/madrasah;
4)    Pembagian tugas diantara tenaga guru;
5)    Pembagian tugas diantara tenaga kependidikan;
6)    Peraturan akademik;
7)    Tata tertebib sekolah/ madrasah;
8)    Kode etik sekolah/madrasah;
9)    Biaya oprasional sekolah/madrasah.
d.      Pedoman sekolah/madrasah berfunngsi sebagai petunjuk pelaksanaan oprasional.
e.       Pedoman pngelolaan KTSP, kalender pendidikan dan pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan di evaluasi dalam skala tahunan, sementara lainnya di evaluasi sesuai kebutuhan.
2.    Struktur Organisasi Sekolah/Madrasah
a.       Struktur organisasi sekolah/madrasah berisi tentang sistem penyelenggaraan dan administrasi yang diuraikan secra jelas dan transparan.
b.      Semua pimpinan, pendidi, dan tenaga kependidikan mempunyai uraian tugas, wewennang, dan tanggung jawab yang jelas tentang keseluruhan penyelenggaraan dan administrasi sekolah/madrasah.
c.       Pedoman yang mengatur tentang struktur organisasi sekolah/madrasah :
1)    Memasukkan unsure staf administrasi dengan wewenang dan tanggungjawab yang jelas untuk menyelenggarakan administrasi secara optimal.
2)    Dievaluasi secara berkala untuk melihat efektifitas mekanisme kerja pengelolaan sekolah.
3)    Diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan pendapat dari komite sekolah/madrasah.
3.    Pelaksanaan Kegiatan Sekolah
a.    Kegiatan sekolah/madrasa:
1)    Dilaksanakan berdasarkan recana kerja tahunan;
2)    Dilaksanakan oleh penanggung jawab kegiatan yang didasarkan pada ketersediaan sumber daya yang ada.
b.    Pelaksaaan kegitaan sekolah/madrasah yang tidak sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan perlu mendapat persetujuan melalui rapat dewan pendidik dan komite sekolah/madrasah.
c.    Kepala sekolah/madrasah mempertanggung jawabkan pelaksanaan pengelolaan bidang akademik pada rapat dewan pendidik dan dan bidang non akademik pada rapat komite sekolah/madrasah dalam bentuk laporan pada akhir tahun ajaran yang disampaikan sebelum penyusunan rencana kerja tahunan berikutnnya.
4.    Bidang Kesiswaan
a.    Sekolah atau madrasah  menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan oprasional mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi :
1)    Kriteria calon pendidik
a)    SD/MI berusia sekurang-kurangnya 6 tahun (enam) tahun, pengecualian terhadap usia peserta didik yang kurang dari 6 (enam) tahun dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yang berkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog.
b)    SDLB/SMPLB/SMALB berasal  dari peserta didik  yang memiliki kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sensorik dan social.
c)    SMP/MTs berasal dari lulusan SD/MI paket A atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
d)    SMA/SMK , MA/MAK berasal dari anggota masyarakat yang telah lulus dari SMP/MTS, paket B atau satuan pendidikan lainnya yang sederajat.
2)    Penerimaan peserta didik sekolah/madrasah dilakukan :
a)    Secara obyektif, transfaran, dan akuntable sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah/ madrasah.
b)    Tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status social, kemampuan ekonomi bagi SD/MI, SMP/MTs penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
c)    Berdasar criteria hasil ujian nasional bagi SMA/SMK, MA/MAK, dan criteria tambahan bagi SMK/MAK;
d)    Sesuai dengan daya tamping sekolah/madrasah.
3)    Orientasi peserta didik baru yang bersifat akademik dan pengeanlan lingkungan tanpa kekerasan dengan pengawasan guru.
b.    Sekolah/Madrasah
1)    Memberikan layanan konseling kepada peserta didik;
2)    Melaksanakan kegiatan ekstra dan kokulikuler untuk para peserta didik;
3)    Melakukan pembinaan prestasi unggulan;
4)    Melakukan pelacakan terhadap alumni.
5.    Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembalajaran
a.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1)    Sekolah/Madrasah menyusun KTSP.
2)    Penyusunan KTSP memperhatikan Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelakasanaannya.
3)    KTSP dikembangkan sesuai dengan kondisi sekoalh/madrasah, potensi atau karakteristik daerah, social budaya masyarakat setempat, dan pserta didik.
4)    Kepala Sekolah/Madrasah bertanggungjawab atas tersusunnya KTSP.
5)    Wakil Kepala SMP/MTs dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggungjawab atas pelaksanaa penyusunan KTSP.
6)    Setiap guru bertangungjawab menyusun silabus setiap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, dan Panduan Penyusunan KTSP.
7)    Dalam penyusunan silabus, guru dapat bekerjasama dengan Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), atau Perguruan Tinggi.
8)    Penyusunan KTSP tingkat SD dan SMP dikoordimasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan SDLB, SMPLB, SMALB, SMA, dan SMK oleh Dinas Pendidikan Privinsi yang bertanggungjawab di bidang pendidikan. Khusus untuk penyusunan KTSP Pendidikan Agama (PA) tingkat SD dan SMP dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sefangkan untuk SDLB, SMPLB, SMALB, SMA dan SMK oleh Kantor Wilayah Departemen Agama.
9)    Penyusunan KTSP tingkat MI dan MTs dikoordinasi, disupervisi, dan difasilitasi oleh Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, sedangkan MA dan MAK oleh Kantor Wilayah Deparemen Aagama Privinsi
b.    Kalender Pendidikan
1)    Sekolah/Madrasah menyusun kalender pensisikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstrakulikuler, dan hari libur.
2)    Penyusunan kalender pendidikan/akademik:
a)     Didasarkan pada Standar Isi;
b)     Berisi mengenai pelaksanaan aktivitas sekolah/madrasah selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan mingguan;
c)     Diputuskan dalam rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.
3)    Sekolah/Madrasah menyusun jadwal penyusunan KTSP.
4)    Sekolah/Madrasah menyusun mata pelajaran yang dijadwalkan pada semsert gasal, dan semester genap.
c.    Program Pembelajaran
1)    Sekolah/Madrasah menjamin mutu kegaitan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dan program pendidikan tambahan yang dipilihnya.
2)    Kegiatan pembelajran didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelakasanaannya, serta Standar Proses dan Standar Penlilaian.
3)    Mutu pembelajaran di sekolah/madrasah dikambangkan dengan:
a)    Model kegiatan pembelajran yang mengacu pada Standar Proses;
b)    Melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;
c)    Tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
d)    Pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
4)    Setiap guru bertanggungjawab terhadap mutu perencanaan kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya agar peserta didik mampu:
a)     Meningkat rasa ingin tahunya;
b)     Mencapai keberhasilan belajarnya secara konsisten sesuai dengan tujuan pendidikan;
c)     Memahami perkembangan pengetahuan dengan kemampuan mencari sumber informasi;
d)     Mengolah informasi menjadi pengetahuan;
e)     Menggunakan pengetahuan untuk menyelesaikan masalah;
f)     Mengkomunikasikan pengetahuan pada pihak lain; dan
g)    Mengembangkan belajar mandiri dan kelompok dengan proporsi yang wajar.
5)    Kepala sekolah/madrasa bertanggung jawab terhadap kegiatan pembelajaran sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.
6)    Kepala SD/MI/SDLB/SMPLB/SMALB, wakil kepala SMP/MTs, dan wakil kepala SMA/SMK/MA/MAK bidang kurikulum bertanggung jawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran.
7)    Setiap guru bertanggung jawab terhadap mutu kegiatan pembelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diampunya dengan cara:
a)    Merujuk perkembangan metode pembelajaran yang mutakhir;
b)    Menggunakan metode pembelajaran yang bervariasi, inovatif, dan tepat untuk mencapai tujuan pembelajaran;
c)    Menggunaka fasilitas, peralatan, dan alat bantu yang tersedia secara efektif dan efisien;
d)    Memperhatikan sifat alamiah kurikulum, kemampuan peserta didik, dan pengalaman belajar sebeumnya yang bervariasi serta kebutuhan khusus bagi peserta didik dari yang mampu belajar dengan cepat sampai yang lambat;
e)    Memperkaya kegiatan pembelajaran melalui lintas kurikulum, hasil-hasil penelitian penerapannya;
f)     Mengarahkan kepada pendekatan kompetensi agar dapat menghasilkan lulusan yang mudah beradaptasi, memiliki motivasi, kreatif, mandiri, mempunyai etos kerja yang tinggi, memahami belajar seumur hidup, dan berpikir logis dalam menyelesaikan masalah.
d.    Penilaian  Hasil Belajar Peserta Didik
1)    Sekolah/Madrasah menyusun program penilaian hasil belajar yang berkeadilan, bertanggung jawab dan berkesinambungan.
2)    Penyusunan program penilaian hasil belajar di dasarkan pada Standar Penilaian Pendidikan.
3)    Sekolah/Madrasah menilai hasil belajar untuk seluruh kelompok mata pelajaran, dan membuat catatan keseluruhan, untuk menjadi bahan program remedial, klarifikasi capaian ketuntasan yang direncanakan, laporan kepada pihak yang memerlukan, pertimbangan kenaikan kelas atau kelulusan, dan dokumentasi.
4)    Seluruh program penilaian hasil belajar disosialisasikan kepada guru.
5)    Program penilaian hasil belajar perlu ditinjau secara periodik, berdasarkan data kegagalan/kendala pelaksanaan program termasuk temuan penguji eksternal dalam rangka mendapatkan rencana penilaian yang lebih adil dan bertanggung jawab.
6)    Sekolah/Madrasah menetapkan prosedur yang mengatur transparasi sistem evaluasi hasil belajar untuk penilaian formal yang berkelanjutan.
7)    Semua guru mengembalikan hasil kerja siswa yang telah dinilai.
8)    Sekolah/Madrasah menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
9)    Penilaian meliputi semua kompetensi dan materi yang diajarkan.
10) Seperangkat metode penilaian perlu disiapkan dan digunakan secara terencana untuk tujuan diagnostik, formatif, dan sumatif, sesuai dengan metode/strategi pembelajaran yang digunakan.
11) Sekolah/Madrasah menyusun ketentuan pelaksanaan penilaian hasil belajar sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan.
12) Kemajuan yang dicapai oleh peserta didik dipantau, didokumentasikan secara sistematis, dan digunakan sebagai balikan kepada psederta didik untuk perbaikan secara berkala.
13) Penilaian yang didokumentasikan disertai bukti kesahihan, keandalan, dan dievaluasi secara periodik untuk perbaikan metode penilaian.
14) Sekolah/Madrasah melaporkan hasil belajar kepada orang tua peserta didik, komite sekolah/madrasah, dan institusi di atasnya.
e.    Peraturan Akademik
1)    Sekolah/Madrasah menyusun dan menetapkan Peraturan Akademik.
2)    Peraturan Akademik berisi:
a)    Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
b)    Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan;
c)    Ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
d)    Ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor;
e)    Peraturan akademik diptuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah.




6.    Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a.    Sekolah/Madrasah menyusun program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
b.    Program pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan:
1)    Disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2)    Dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah/madrasah, termasuk pembagian tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem penghargaan, dan pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil dan terbuka.
c.    Pengangkatan pendidik dan tenaga kependidikan tambahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara sekolah/madrasah.
d.    Sekolah/madrasah perlu mendukung upaya:
1)    Promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme.
2)    Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulu dan sekolah/madrasah.
3)    Penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas.
4)    Mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah/madrasah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak ada mutasi.

e.    Sekolah/madrasah mendayagunakan:
1)    Kepala sekolah/madrasah melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pimpinan pengelolaan sekolah/madrasah;
2)    Wakil kepal SMP/MTs melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah;
3)    Wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kurikulum melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola bidang kurikulum;
4)    Wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang sarana prasarana melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola sarana prasarana;
5)    Wakil kepala SMA/SMK, MA/MAK bidang kesiswaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola peserta didik;
6)    Wakil kepala SMK bidang hubungan industri melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pembantu kepala sekolah/madrasah dalam mengelola kemitraan dengan dunia usaha dan dunia industri;
7)    Guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai agen pembelajaran yang memotivasi, memfasilitasi, mendidik, membimbing dan melatih peserta didik sehingga menjadi manusia berkualitas dan mampu mengaktualisasikan potensi kemanusiaannya secara optimum;
8)    Konselor melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik;
9)    Pelatih/instruktur melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya memberikan pelatihan teknis kepada peserta didik pada kegiatan pelatihan;
10) Tenaga perpustakaan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya melaksanakan pengelolaan sumber belajar di perpustakaan;
11) Tenaga laboratorium melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya membantu guru mengelola kegiatan praktikum di laboratorium;
12) Teknisi sumber belajar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran;
13) Tenaga administrasi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyelenggarakan pelayanan administratif;
14) Tenaga kebersihan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kebersihan lingkungan.

7.    Bidang sarana dan Prasarana
a.    Sekolah/madrasah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan sarana dan prasarana.
b.    Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:
1)    Merencakanan, memenuhi, mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
2)    Mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
3)    Melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah/madrasah;
4)    Menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
5)    Pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
c.    Seluruh program pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan disosialisasikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik.
d.    Pengelolaan sarana prasarana sekolah/madrasah:
1)    Direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
2)    Dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi laboratorium serta  pengambanganya
f.     Pengelolahan perpustakaan sekolah/madrasah perlu:
1)    Menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustakalainnya;
2)    Merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;
3)    Membuka pelanyanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
4)    Melengkapi fasilitas peminjaman antar perpustakaan, baik internal maupun eksternal;
5)    Menyadiakan pelayanan peminjaman dengan perputakaan dari sekolah/madrasah lain baik negeri maupun swasta .

g.    Pengelolahan laboratorium dikembangkan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dilengkapi dengan manual yang jelas sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
h.   Pengelolahan fasilitas fisik untuk kegiatan ekstra kurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstra kurikuler peserta didik dan mengacu pada standar dan prasarana.



8.    Bidang Keuangan dan Pembiayaan
a.    Sekolah/madrasah menyusun pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada standar pembiayaan.
b.    Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrsah mengatur:
1)    Sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
2)    Penyusun dan pencairan anggaran, serta penggalang dana di luar dan investasi dan operasioanal;
3)    Kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah/madrasah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
4)    Pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah/madrasah, serta institusi di atasnya.
c.    Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah diputuskan oleh komite sekolah/madrasah serta mendapat persutujuan dari institusi di atasnya.
d.    Pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional sekolah/madrasah disosialisasikan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menjamin tercapainya pengelolaan dana secara transparan dan akuntabel.
9.    Budaya dan Lingkungan Sekolah/Madrsah
a.    Sekolah/madrasah menciptakan suasana, iklim, dan  lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur pelaksanaan.
b.    Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan pendidikan:
1)    Berisi prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum yang akan dilaksanakan;
2)    Memuat judul, tujuan, lingkup, tanggungjawab dan wewenang, serta penjelasannya;
3)    Diputuskan oleh kepala sekolah/madrasah dalam rapat dewan pendidikan.
c.    Sekolah/madrasah menetapkan pedoman tata tertib yang berisi:
1)    Tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan pesrta didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan;
2)    Petunjuk,peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah/madrasah, serta  pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib.
d.    Tata tertib sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah / madrasah melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite sekolah/madrasah dan peserta didik.
e.    Sekolah/madrasah menetapkan kode etik warga sekolah/madrasah yang memuat norma tentang:
1)    Hubungan sesama warga di dalam lingkungan sekolah/madrasah dan hubungan antara warga sekolah/madrasah dengan masnyarakat;
2)    Sistem yang dapat memberikan penghargaan bagi yang mematuhi dan sangsi bagi yang melanggar.
f.     Kode etik sekolah/madrasah ditanamkan kepada seluruh warga sekolah/madrasah untuk menegakkan etika sekilah/madrasah.
g.    Sekolah/madrasah perlu memilii program yang jelas untuk   meningkatkan kesadaran beretika bagi semua warga  sekolah/madrasah.
h.    Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur peserta didik memuat  norma untuk:
1)    Menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya;
2)    Menghormati pendidikan dan tenaga kependidikan;
3)    Mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku;
4)    Memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial di antara teman;
5)    Mencintai keluarga, masnyarakat, dan menyayangi  sesama;
6)    Mencintai lingkungan, bangsa, dan negara; serta
7)    Menjaga dan memerihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan, dan kenyamanan seklah/madrasah.
i.         Peserta didik dalam menjaga norma pendidikan perlu mendapat bimbingan dengan keteladanan, pembinaan, dengan membangun kemauan, serta pengembangan kreatifitas dari pendidikan dan tenaga kependidikan.
j.         Kode etik sekolah/madrasah yang mengatur guru dan tenaga kependidikan memasukkan larangan bagi guru dan tenaga kependidikan, secara perseorangan maupun kolektif, untuk:
1)    Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah/madrasah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung kepada peserta didik;
2)    Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik;
3)    Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang;
4)    Melakukan sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang mencederai integritas hasil ujian sekolah/madrasah dan ujian nasional.
k.    Kode etik sekolah/madrasah diputuskan oleh rapat dewan pendidik dan ditetapkan oleh kepalasekolah/madrasah.
10. Peranserta Masyarakat dan Kemitraan Sekolah/Madrasah
a.    Sekolah/Madrasah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah/madrasah dalam mengelola pendidikan.
b.    Warga sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan akademik.
c.    Masyarakat pendukung sekolah/madrasah dilibatkan dalam pengelolaan non-akademik.
d.    Keterlibatkan peranserta warga sekolah/madrasah dan masyarakat dalam pengelolaan dibatasi pada kegiatan tertentu yang ditetapkan.
e.    Setiap sekolah/madrasah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang relevan, berkaitan dengan input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan.
f.     Kemitraan sekolah/madrasah dilakukan dengan lembaga pemerintah atau non-pemerintah.
g.    Kemitraan SD/MI/SDLB atau setara dilakukan minimal dengan SMP/MTs/SMPLB atau yang setara dengan TK/RA/BA atau yang setara di lingkungannya.
h.   Kemitraan SMP/MTs/SMPLB, atau yang setara dilakukan minimal dengan SMA/SMK/SMALB, MA/MAK, SD/MI atau setara, serta dunia usaha dan dunia industri.
i.     Kemitraan SMA/SMK, MA/MAK, atau yang setara dilakukan minimal dengan perguruan tinggi, SMP/MTs atau yang setara, serta dunia usaha dan dunia industry di lingkungannya.
j.      Sistem kemitraan sekolah/madrasah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.

C.   PENGAWASAN DAN EVALUASI
1.    Program Pengawasan
a.    Sekolah/Madrasah menyusun program pengawasan secara obyektif, bertanggung jawab dan berkelanjutan.
b.    Penyusunan program pengawasan di sekolah/madrasah didasarkan pada Standar Nasional Pendidikan.
c.    Program pengawasan disosialisasikan ke seluruh pendidikan dan tenaga kependidikan.
d.    Pengawasan pengelolaan sekolah/madrasah meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan .
e.    Pemantauan pengelolaan sekolah/madrasah dilakukan oleh komite sekolah/madrasah atau bentuk lain dari lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
f.     Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh kepala sekolah/madrasah dan pengawasan sekolah/madrasah.
g.    Guru melaporkan hasil evaluasi dan penilaian sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditunjukan kepada kepala sekolah/madrasah dan orang tua/wali peserta didik.
h.    Tenaga kependidikan melaporkan pelaksanaan teknis dari tugas masing-masing sekurang-kurangnya setiap akhir semester yang ditunjukan kepada kepala sekolah/madrasah. Kepala sekolah/madrasah, secara terus menerus melakukan pengawasan pelaksanaan tugas tenaga kependidikan.
i.      Kepala sekolah/madrasah melaporkan hasil evaluasi kepada komite sekolah/madrasah dan pihak-pihak lain yang berkepentingan sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
j.      Pengawasan sekolah melaporkan hasil pengawasan di sekolah kepada bupati/walikota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan sekolah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada sekolah terkait.
k.    Pengawas madrasah  melaporkan hasil pengawasan di madrasah kepada kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan pada madrasah yang bersangkutan, setelah dikonfirmasikan pada madrasah terkait.
l.      Setiap pihak yang menerima laporan hasil pengawasan menindaklanjuti laporan hasil pengawasan tersebut dalam rangka meningkatkan mutu sekolah/madrasah, termasuk memberikan sanksi atas penyimpangan yang ditemukan.
m.   Sekolah/Madrasah mendokumentasikan dan menggunakan hasil pemantauan, supervisi, evaluasi, dan pelaporan serta catatan tindak lanjut untuk memperbaiki kinerja sekolah/madrasah, dalam pengelolaan secara keseluruhan.

2.    Evaluasi Diri
a.    sekolah/Madrasah melakukan evaluasi diri terhadap kinerja sekolah/madrasah.
b.    Sekolah/Madrasah menetapkan prioritas indicator untuk mengukur, menilai kinerja, dan melakukan perbaikan dalam rangka pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan.
c.    Sekolah/Madrasah melaksanakan:
1)    Evaluasi proses pembelajaran secara periodik, sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun, pada akhir semester akademik;
2)    Evaluasi program kerja tahunan secara periodik sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun, pada akhir tahun anggaran ekolah/madrasah.
d.    Evaluasi diri sekolah/madrasah dilakukan secara periodik berdasar pada data dan informasi yang sahih.

3.    Evaluasi dan Pengembangan KTSP
Proses evaluasi dan pengembangan KTSP dilaksanakan secara:
a.    Komprehensifdan fleksibel dalam mengadaptasi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang muktahir;
b.    Berkala untuk merespon perubahan kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta perubahan sistem pendidikan, maupun perubahan sosial;
c.    Integrative dan monolitik sejalan dengan perubahan tingkat mata peajaran;
d.    Menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak meliputi: dewan pendidikan, komite sekolah/madrasah, pemakai lulusan, dan alumni.

4.    Evaluasi Pendayagunaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
a.    Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan direncanakan secara komprehensif pada setiap akhir semester dengan mengacu pada Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
b.    Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan meliputi kesesuaian penugasan dengan keahlian, keseimbangan beban kerja, dan kinerja pendidik, dan tenaga kependidikan dalam pelaksanaan tugas.
c.    Evaluasi kinerja pendidik harus memperhatikan pencapaian prestasi dan perubahan-perubahan peserta didik.

5.     Akreditasi Sekolah/Madrasah
a.    Sekolah/Madrasah menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan untuk mengikuti akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.    Sekolah/Madrasah meningkatkan status akreditasi, dengan menggunakan lembaga akreditasi eksternal yang dimiliki legitimasi.
c.    Sekolah/Madrasah harus terus meningkatkan kualitas kelembagaannya secara holistic dengan menindaklanjuti saran-saran hasil akreditasi.

D.   KEPEMIMPINAN SEKOLAH/MADRASAH
1.    Setiap sekolah/madrasah dipimpin oleh seorang kepala sekolah/madrasah.
2.    Kriteria untuk menjadi kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah berdasarkan ketentuan dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan.
3.    Kepala SMP/MTs/SMPLB dibantu minimal oleh satu orang wakil kepala sekolah/madrasah.
4.    Kepala SMA/MA dibantu minimal tiga wakil kepala sekolah/madrasah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, dan kesiswaan. Sedangkan kepala SMK dibantu empat wakil kepala sekolah untuk bidang akademik, sarana-prasarana, kesiswaan, dan hubungan dunia usaha dan dunia industry. Dalam hal tertentu atau sekolah/madrasah yang masih dalam taraf pengembangan, kepala sekolah/madrasah dapat menugaskan guru untuk melaksanakan fungsi wakil kepala sekolah/madrasah.
5.    Wakil kepala sekolah/madrasah dipilih oleh dewan pendidik, dan proses pengangkatan serta keputusannya, dilaporkan secara tertulis oleh kepala sekolah/madrasah swasta, institusi dimaksud adalah penyelenggaraan sekolah/madrasah.
6.    Kepala dan wakil kepala sekolah/madrasah memiliki kemampuan memimpin yaitu seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diwujudkannya dalam melaksanakan tugas keprofesioanalan sesuai dengan Standar Pengelolaan Satuan Pendidikan.
7.    Kepala sekolah/madrasah:
a.    Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu;
b.    Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai;
c.    Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah;
d.    Membuat rencana kerja strategi dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu;
e.    Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah.
f.     Melibatkan guru, komite sekolah dalam pegambilan keputusan penting sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan tersebut harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah;
g.    Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua peserta didik dan masyarakat;
h.    Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan system pemberian penghargaan atas prestasi dan sangsi atas penghargaan peraturan dank ode etik;
i.      Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi peserta didik;
j.      Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum;
k.    Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah;
l.      Meningkatkan  mutu pendidikan;
m.   Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya;
n.    Memfasilitaskan pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah;
o.    Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar peserta didik dan pertumbuhan professional para guru dan tenaga kependidikan;
p.    Menjamin manajemen organisasi dan pengoprasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif;
q.    Menjalin kerja sama dengan orang tua peserta didik dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat;
r.     Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.

8.    Kepala sekolah/madrasah dapat mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah/madrasah sesuai dengan bidangnya.

E.   Sistem Informatika Manajemen
1.    Sekolah/Madrasah:
a.    Mengelola system informasi manajemen yang memedai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif dan mudah diakses;
b.    Menugaskan fasilitas yang efesien, efektif dan mudah diakses;
c.    Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informatika maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
d.    Melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
2.    Komunikasi antara warga sekolah/madrasah dilingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efesien dan efektif.

F.    Penilaian Khusus
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannya tidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan dapat memperoleh pengakuan pemerintah atas dasar rekomendasi BSNP.

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
                                      BAMBANG SUDIBYO
GLOSARIUM
1.    Standar nasional Pedidikan adalah kriteria minimal tentang  system pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara kesatuan republik indonesia, yang didukung oleh standar-standar: pengelolaan, kompetensi lulusan, isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan penilaian.
2.    Standar pengelolaan pendidikan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah adalah standar pengelolaan pendidikan untuk sekolah/madrasah yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan agar tercapaiefesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
3.    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh keputusan menteri pendidikan nasional.
4.    Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh keputusan menteri pendidikan nasional.
5.    Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh keputusan menteri pendidikan nasional.
6.    Standar pendidikan dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan penjabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetepkan oleh keputusan menteri pendidikan nasional.
7.    Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria miniman tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh keputusan menteri pendidikan nasional.
8.    Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh keputusan menteri pendidikan nasional.
9.    Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrument penilaian hasil belajar peserta didik. Standar ini disusun dan dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendidikan Nasioanal.
10. RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasarkan pada rencana kerja jangka menengah (empat tahun) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-SM).
11. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
12. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instrukstur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyekenggarakan pendidikan.
13. Komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
14. Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
15. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
16. Manteri adalah mentri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
TUJUAN PENDIDIKAN DASAR, VISI, MISI, DAN TUJUAN SEKOLAH

A.   Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan pendidikan dasar dalam peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 yaitu meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut